Banyak Jalur Kereta Dekat Permukiman Warga, KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Perlintasan
Hingga saat ini memang masih banyak jalur kereta yang sangat dekat dengan permukiman warga.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - PT KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas di jalur perlintasan kereta api lantaran bisa menyebabkan kecelakaan di sekitar rel.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
• Komunitas Edan Sepur, Para Pecinta Kereta Api yang Turut Menertibkan Pelanggar di Perlintasan Kereta
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
"Jadi tidak boleh ada yang berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api," ujarnya saat ditemui saat peresmian Flyover Padasuka, Kota Cimahi, Senin (22/10/2018).
Hal tersebut, kata Joni, karena selain bisa membahayakan dirinya sendiri dan yang paling harus menjadi perhatian itu yakni keselamatan perjalanan kereta apinya.
Menurutnya, jarak ideal antara permukiman dengan perlintasan kereta api adalah 12 meter bagian kiri dan kanan, ditambah dengan pagar pembatas untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke area perlintasan.
Namun, hingga saat ini memang masih banyak jalur kereta yang sangat dekat dengan permukiman warga.
"Seperti di Kiaracondong, Padalarang, bahkan di Cimahi. Antisipasi saat ini kami terus sosialisasi dengan warga," katanya.
• Perlintasan Kereta Api di Cicalengka Ini Diakui Warga Makin Berbahaya Saat Malam Hari