Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Tatang Suratis Pun Protes Namanya Masih Dicoret

Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut,

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Karikatur Caleg 

"Saya pas pendaftaran diterima, lolos verifikasi juga dan selalu ikut rapat di KPU. Saya sudah memenuhi persyaratan mengumumkan bahwa saya mantan narapidana, lewat koran. Tidak ada yang melarang saya mendaftar saat itu dari KPU, karena semua persyaratan berdasarkan UU sudah terpenuhi," kata Tatang.

Namun pada 19 Juli 2018, lanjut Tatang, ia menerima pengumuman lewat ponsel bahwa dirinya tidak lolos sebagai calon anggota DPD. Hal ini, katanya, disebabkan statusnya yang merupakan mantan narapidana dan kali ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Hal tersebut, ujarnya, sangat disayangkan. Hal ini karena setelah mendaftar pada Februari 2018, dirinya langsung mengunjungi sekitar 300 desa di Jawa Barat untuk mendapat dukungan. Dirinya menggelar pertemuan dengan warga, memberi anggaran operasional bagi tim, dan mengeluarkan anggaran untuk ratusan materai.


"Andaikan KPU bilang sejak awal, mantan narapidana tidak bisa mendaftar, saya tidak usah mengeluarkan uang Rp 600 juta untuk sosialisasi. Saya tidak akan mendaftar. Kenapa ini peraturannya muncul di tengah jalan. Ini sangat merugikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016), Tatang Suratis divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugiharto ini menyatakan politisi Partai Golkar ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung tahun 2012. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved