Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Tatang Suratis Pun Protes Namanya Masih Dicoret

Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut,

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Karikatur Caleg 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan terpidana kasus korupsi kini dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014, Tatang Suratis, yang sebelumnya namanya dicoret sehingga tidak dapat masuk Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) Pemilu DPD oleh KPU karena merupakan mantan terpidana korupsi pun, kini memiliki harapan untuk bisa masuk DCT.

Harapan ini terwujud karena dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 dinyatakan, warga yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak dan bandar narkoba. Sedangkan, mantan terpidana korupsi tidak dinyatakan dalam pasal tersebut, berbeda dengan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.

Dendam 10 Tahun Berakhir setelah Perkelahian Maut, Kacong Tewas Mengenaskan Dikeroyok Ayah-Anak

"Teman-teman yang mencalonkan di legislatif sekarang sudah masuk DCT secara otomatis setelah PKPU 30/2018 keluar, setelah mereka mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung. Tapi anehnya nama saya tidak masuk DCT," kata Tatang di Bandung, Senin (1/10/2018).

Tatang pun menyayangkan sikap KPU Jabar yang kurang merespons kehadiran Peraturan KPU terbaru tersebut. Tatang mengaku tidak diberi tahu apapun mengenai peluang dirinya bisa terdaftar kembali pada DCT.


Menurut Tatang, dia tidak lolos masuk dalam DCT hanya karena statusnya yang merupakan mantan terpidana korupsi, status yang tidak diperbolehkan masuk DCT pada PKPU 13/2018. Selain itu, semua persyaratan telah disetujui KPU.

"Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut, sehingga saya bisa masuk DCT," katanya.

Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, mengatakan membenarkan adanya Peraturan KPU terbaru tersebut yang tidak memasukkan mantan terpidana korupsi ke dalam daftar yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Untuk masalah DCT, ketetapannya ada di KPU tingkat pusat. Kami telah berkoordinasi dengan Pak Tatang, supaya beliau ke KPU pusat," kata Endun singkat.

Sebelumnya, Tatang Suratis, mengeluhkan KPU yang memutuskan ia tidak dapat menjadi calon anggota DPD RI pada Pileg 2019. Hal ini disebabkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya diloloskan verifikasi oleh KPU.


Tatang mengatakan pada Februari 2018, ia mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Saat itu, KPU Jabar tidak melarangnya yang merupakan mantan narapidana, asalkan melaksanakan persyaratannya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan seorang calon yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama kurang dari lima tahun, boleh mencalonkan diri selama mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Saya pas pendaftaran diterima, lolos verifikasi juga dan selalu ikut rapat di KPU. Saya sudah memenuhi persyaratan mengumumkan bahwa saya mantan narapidana, lewat koran. Tidak ada yang melarang saya mendaftar saat itu dari KPU, karena semua persyaratan berdasarkan UU sudah terpenuhi," kata Tatang.

Namun pada 19 Juli 2018, lanjut Tatang, ia menerima pengumuman lewat ponsel bahwa dirinya tidak lolos sebagai calon anggota DPD. Hal ini, katanya, disebabkan statusnya yang merupakan mantan narapidana dan kali ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Hal tersebut, ujarnya, sangat disayangkan. Hal ini karena setelah mendaftar pada Februari 2018, dirinya langsung mengunjungi sekitar 300 desa di Jawa Barat untuk mendapat dukungan. Dirinya menggelar pertemuan dengan warga, memberi anggaran operasional bagi tim, dan mengeluarkan anggaran untuk ratusan materai.


"Andaikan KPU bilang sejak awal, mantan narapidana tidak bisa mendaftar, saya tidak usah mengeluarkan uang Rp 600 juta untuk sosialisasi. Saya tidak akan mendaftar. Kenapa ini peraturannya muncul di tengah jalan. Ini sangat merugikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016), Tatang Suratis divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugiharto ini menyatakan politisi Partai Golkar ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung tahun 2012. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved