Menteri Agama Ingatkan Aturan Pengunaan Speaker di Masjid, Takbir Iduladha Boleh Pakai Speaker?
Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
• Roy Kiyoshi Tiba-tiba Berteriak Ketakutan Sampai Lempar Gambar, Orang-orang di Studio pun Panik
2. Waktu Salat Ashar, Maghrib, dan Isya
5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran.
Adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam.
Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
3. Waktu Salat Dzuhur dan Jumat
5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga adzan.
Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
4. Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan.
Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar.
Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.
• Ridwan Kamil akan Menjadi Keynote Speech di Acara Indonesian City Government PR Summit 2018
5. Waktu Upaca Hari Besar Islam
Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung/jamaah meluber keluar.
Ketentuan penggunaan pengeras suara di tempat ini, dasar hukumnya adalah Instruksi Dirjen Bimbingan Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.