3 Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR Meski Dinyatakan Haram karena Mengandung Babi

Setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi 

Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis).

Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala.

Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah, dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu.

Bosan Mengolah Daging Kurban jadi Sate atau Rendang? Coba Saja Olah dengan Resep Kare Lezat Ini

Siapa saja yang harus mendapatkan Imunisasi MR?

Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR.

Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak.

MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa untuk Vaksin MR, Haram atau Tidak?

Mengenal Kampung Tusuk Sate di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved