3 Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR Meski Dinyatakan Haram karena Mengandung Babi

Setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Terkait penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018.

Seperti diketahui, MUI telah menyatakan bahwa vaksin ini haram karena mengandung babi.

Namun penggunaan vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini diperbolehkan penggunaannya untuk sekarang.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.

"(Tapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," jelasnya.

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.

1. Kondisi Darurat

Alasan pertama yaitu karena sekarang dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah).

2. Belum Ada Vaksin Lain

Alasan kedua MUI memperbolehkan vaksin MR karena hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci.

3. Keterangan Ahli

Adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang muncul bila tidak diimunisasi vaksin MR, menjadi alasan MUI memperbolehkan penggunaannya.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Hasanuddin.

Ini Dia Tiga Jenis Rambut Balayage yang Sedang Hits Saat Ini

Fatwa MUI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.

Masih melansir dari Kompas.com, MUI merekomendasikan pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal guna kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Ini Bacaan Takbir untuk Dikumandangkan Nanti Malam, Lengkap dengan Artinya

Selain itu, pihak produsen vaksin dituntut untuk mengupayakan ketersediaan vaksin halal dan menyertifikasi halal produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sorotan lain dari MUI untuk pemerintah terkait harus adanya pertimbangan aspek keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobtan.

MUI menyarankan agar pemerintah hendaknya melakukan upaya maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam untuk utusan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2018 - Cocok Dibagikan kepada Saudara dan Teman

Fakta Penyakit dan Pentingnya Vaksin Measles-Rubella (MR)

Fungsi

Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi Rubella pada saat kehamilan.

Apa itu penyakit Campak Rubella?

Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran napas yang disebabkan oleh virus.

Anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini berisiko tinggi tertular.

Wukuf di Arafah Makkah, Gambaran Kehidupan di Padang Mahsyar Setelah Manusia Bangkit dari Kematian

Bahaya Campak Rubella

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Gejala penyakit Campak dan Rubella

Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis).

Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala.

Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah, dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu.

Bosan Mengolah Daging Kurban jadi Sate atau Rendang? Coba Saja Olah dengan Resep Kare Lezat Ini

Siapa saja yang harus mendapatkan Imunisasi MR?

Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR.

Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak.

MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa untuk Vaksin MR, Haram atau Tidak?

Mengenal Kampung Tusuk Sate di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved