Breaking News

Ini Modus Baru Perdagangan Perempuan yang Dibongkar Polda Jabar

Para korban dijanjikan pekerja seni dan dinikahkan, tetapi setiba di Tiongkok, mereka justru dijadikan pekerja paksa.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan manusia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7). 

‎Para pelaku dijerat Pasal 2, 4, 6, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junco Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Saking Banyak Saung Dibongkar, Hingga Kini Pembersihan Sisa Saung di Sukamiskin Masih Berlangsung

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved