Ini Modus Baru Perdagangan Perempuan yang Dibongkar Polda Jabar
Para korban dijanjikan pekerja seni dan dinikahkan, tetapi setiba di Tiongkok, mereka justru dijadikan pekerja paksa.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan manusia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7).
Para pelaku dijerat Pasal 2, 4, 6, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junco Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
• Saking Banyak Saung Dibongkar, Hingga Kini Pembersihan Sisa Saung di Sukamiskin Masih Berlangsung
Halaman 2 dari 2