Yakin Irwandi Yusuf Tak Korupsi, Anggota Keluarga: Kalau Ada yang Langgar Aturan, Dia Marah Besar
Tidak ada pemikiran atau perilaku dia yang menyalahi aturan. Bahkan dia mau langsung terjun ke lapangan
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/3018).
KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai pemberi dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Amriyono Prakoso)
Rekomendasi untuk Anda