Yakin Irwandi Yusuf Tak Korupsi, Anggota Keluarga: Kalau Ada yang Langgar Aturan, Dia Marah Besar
Tidak ada pemikiran atau perilaku dia yang menyalahi aturan. Bahkan dia mau langsung terjun ke lapangan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Seorang anggota keluarga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Cik Mat, mengaku masih tik menyangka sosok mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu melakukan tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf, lanjut dia, merupakan sosok yang tegas dalam segala hal. Bahkan, beberapa kali, Irwandi Yusuf menegur keras pegawainya apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sangat yakin, Bapak tidak salah. Selama ini, kalau ada hal yang melanggar aturan, dia justru marah besar," jelasnya kepada Tribun di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Pria yang rela berangkat dari Aceh menuju Jakarta itu, juga mengaku Irwandi Yusuf sosok yang sederhana. Selama ini, dia tinggal di rumah orang tuanya.
Produktif dan Tanpa Kebobolan, Timnas U-19 Indonesia Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF https://t.co/zMH8F6Oo5C via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
Setelah menjabat menjadi gubernur, Irwandi Yusuf lebih memilih tinggal di Pendopo Gubernur.
Bukan hanya itu, Irwandi juga pribadi yang tidak banyak mau meminta pertolongan kepada orang lain saat dirinya dapat mengerjakan hal itu sendiri.
"Dia sederhana sekali selama ini. Tidak ada pemikiran atau perilaku dia yang menyalahi aturan. Bahkan dia mau langsung terjun ke lapangan," jelasnya.
Saat penangkapan, ucapnya, ketua umum Partai Nanggroe Aceh itu sedang berada di dalam pendopo usai kunjungan dari rapat untuk gelaran Aceh Marathon 2018.
Baca: Resmi Dinyatakan Tak Mengandung Susu, Susu Kental Manis Berisiko bagi Kesehatan Anak-anak
Ketika sedang berkumpul bersama keluarga di ruang tengah, seketika petugas KPK datang dan mengambil gubernur yang kembali menjabat usai Pilkada 2017 tersebut.
Ia tampak tenang ketika tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu sneakers.
Hal itu semakin memperkuat keyakinan Cik Mat bahwa sanak saudaranya tidak bersalah. Baginya, tidak ada satupun hal yang mengindikasikan Irwandi Yusuf melakukan korupsi.
"Kalau yakin, kami yakin tidak bersalah tapi kami akan tetap berdoa untuk beliau mendapat yang terbaik," katanya.
Ahmadi Mengaku Dianggurkan KPK 15 Jam

Bupati Bener Meriah, Ahmadi mengaku tidak diperiksa selama 15 jam oleh pihak KPK.
Dia menuturkan, saat dia diamankan di Polres Bener Meriah selama tujuh jam, petugas KPK hanya mengatakan akan diperiksa di Polda Aceh.
Setibanya di Polda Aceh, dia mengatakan tidak ada pemeriksaan dilakukan oleh petugas KPK, hingga dirinya bertanya, 'apa yang ingin ditanyakan oleh KPK'?
"Saya lantas bertanya sebenarnya apa yang ingin ditanyakan oleh KPK?" ucap Ahmadi setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Bidan Ramlah, Korban Selamat KM Lestari Maju, Tertahan Hujan dan Angin Kencang di Atas Kapal Miring https://t.co/EOdNukeCBU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
Penyidik hanya mengatakan bahwa Ahmadi harus segera diperiksa di Jakarta pada malam ini. Tidak ada pertanyaan yang terlontar dari pihak KPK kepada dirinya.
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki barang bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Padahal, menurut KPK, dirinya ditangkap saat operasi tangkap tangan terjadi.
"Tidak ada barang bukti oleh KPK saat menangkap saya," jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan ada dugaan dana sebesar Rp 500 juta merupakan uang perjanjian dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Baca: Disebut Akan Bantu Jokowi, Jusuf Kalla Tolak Tawaran Berduet dengan AHY di Pilpres 2019
Total dana yang dijanjikan mencapai Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Dalam operasi tangkap tangan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 50 juta dari tangan pihak swasta, Syaiful Bahri dan bukti transfer Bank BCA dan Mandiri masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Dana yang ditransfer itu merupakan bagian dari dana Rp 500 juta yang kemudian diduga akan digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang di biayai dari dana DOKA," kata Basaria.
2 Pencari Ikan Tangkap Buaya di Sungai Citarum, Awalnya Kelihatan Ada Mata Merah di Permukaan Air https://t.co/9VNac1hfZN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang terdekat bupati Bener Meriah dan ajudan gubernur sebagai perantara.
Dijelaskan olehnya, tim juga masih mendalami kemungkinan adanya transfer lain dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami kemungkinan lainnya," lanjut dia.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai pemberi dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Amriyono Prakoso)