Yakin Irwandi Yusuf Tak Korupsi, Anggota Keluarga: Kalau Ada yang Langgar Aturan, Dia Marah Besar

Tidak ada pemikiran atau perilaku dia yang menyalahi aturan. Bahkan dia mau langsung terjun ke lapangan

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/3018). 

Dia menuturkan, saat dia diamankan di Polres Bener Meriah selama tujuh jam, petugas KPK hanya mengatakan akan diperiksa di Polda Aceh.

Setibanya di Polda Aceh, dia mengatakan tidak ada pemeriksaan dilakukan oleh petugas KPK, hingga dirinya bertanya, 'apa yang ingin ditanyakan oleh KPK'?

"Saya lantas bertanya sebenarnya apa yang ingin ditanyakan oleh KPK?" ucap Ahmadi setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.


Penyidik hanya mengatakan bahwa Ahmadi harus segera diperiksa di Jakarta pada malam ini. Tidak ada pertanyaan yang terlontar dari pihak KPK kepada dirinya.

Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki barang bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Padahal, menurut KPK, dirinya ditangkap saat operasi tangkap tangan terjadi.

"Tidak ada barang bukti oleh KPK saat menangkap saya," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan ada dugaan dana sebesar Rp 500 juta merupakan uang perjanjian dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Baca: Disebut Akan Bantu Jokowi, Jusuf Kalla Tolak Tawaran Berduet dengan AHY di Pilpres 2019

Total dana yang dijanjikan mencapai Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam operasi tangkap tangan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 50 juta dari tangan pihak swasta, Syaiful Bahri dan bukti transfer Bank BCA dan Mandiri masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

Dana yang ditransfer itu merupakan bagian dari dana Rp 500 juta yang kemudian diduga akan digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang di biayai dari dana DOKA," kata Basaria.


Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang terdekat bupati Bener Meriah dan ajudan gubernur sebagai perantara.

Dijelaskan olehnya, tim juga masih mendalami kemungkinan adanya transfer lain dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami kemungkinan lainnya," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved