Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Cimahi, LPSK Sebut Erlis dan Nana Justice Collaborator, Meski Terpidana Bisa Kembali Jadi ASN

Padahal, sesuai UU ASN Pasal 87 ayat 4 huruf B, ASN yang terkena kasus tipikor berapapun hukumannya harus diberhentikan secara tidak hormat.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lilik mengatakan, untuk ASN yang bersatus Justice Collabolator hak kepegawaiannya harus diperjuangkan karena bagian dari penghargaan bagi yang bersangkutan.

"Untuk status JC itu tidak sekadar kasus di Cimahi saja, di LPSK itu banyak ASN status JC diperjuangkan haknya untuk diaktifkan hak kepegawaiannya," ujar Lilik saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meskipun, kata Lilik, mengacu pada Undang-undang ASN hal itu tidak sinkron antara reward dengan UU ASN yang tidak melihat bahwa ASN yang korupsi divonis dengan pemberhentian.

Menurutnya, LPSK melihat dari sisi lain bahwa dengan JC haknya dipulihkan sebagai bagian dari reward yang bisa memengaruhi masyarakat untuk tidak khawatir melaporkan kasus yang lain.

"Surat yang kami sampaikan kepada Pemkot Cimahi menjelaskan status yang bersangkutan adalah JC, itu sudah terlihat dari tuntuntan dan putusan oleh majelis hakim. Alasan itu yang bisa kami sampaikan ke Pemerintah Kota Cimahi," kata Lilik.

Sehingga, kata Lilik, pemerintah kota harus memberikan reward kepada ASN-nya yang telah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Lilik mengatakan, jika Erlin dan Nana bukan berstatus JC, pihaknya tidak akan membantu untuk pemulihan status ASN-nya.

Bahkan terkait pemulihan status ASN tersebut, pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua instansi terkait, seperti BKN, BKD, Pemkot, dan biro hukum Kota/Kabupaten.

"Jadi selain soal mereka mendapatkan haknya sebagai ASN kita juga memastikan, jika ketika menjadi tersangka atau terdakwa penggajiannya tidak penuh kita juga bantu agar penggajiannya dikembalikan ke status normal," kata Lilik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved