Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Cimahi, LPSK Sebut Erlis dan Nana Justice Collaborator, Meski Terpidana Bisa Kembali Jadi ASN

Padahal, sesuai UU ASN Pasal 87 ayat 4 huruf B, ASN yang terkena kasus tipikor berapapun hukumannya harus diberhentikan secara tidak hormat.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Cimahi, Harjono mengakui ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali aktif bekerja setelah menjalani hukuman, karena divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua ASN itu adalah Erlis dan Nana Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag DPRD Kota Cimahi yang tersandung kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi Tahun 2011.

Keduanya menjalani hukuman pada 2014 dan bebas pada 12 Agustus 2016, kemudian keduanya kembali aktif bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.

Baca: Tak Hanya Jet Li, Kini Penampilan Stephen Chow juga Bikin Miris

Pada 2016, Nana Supriatna kembali aktif bekerja di bagian Kominfo Pemkot Cimahi setelah menjalani hukuman dua tahun penjara dan Erlis aktif sebagai staf di Disnaker Kota Cimahi setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Padahal, sesuai UU ASN Pasal 87 ayat 4 huruf B, ASN yang terkena kasus tipikor berapa pun hukumannya harus diberhentikan secara tidak hormat.

Menanggapi hal itu, Harjono mengatakan, saat kondisi keduanya di dalam penjara, pihaknya memang hendak memproses pemberhentian dengan tidak hormat oleh Tim Pembina dan Pengendalian Disiplin (TPPD) PNS.

"Itu kita sudah rapat dengan wali kota yang dulu (Aty Suharti) kemudian kita akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat waktu itu ada lima orang," ujar Harjono saat ditemui di ruang kerjanya di Pemkot Cimahi, Rabu (30/5/2018).

Namun setelah keduanya bebas dan proses pemberhentian berjalan, kata Harjono pihaknya kedatangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta Erlis dan Nana yang dinilai sebagai Justice Collaborator (JC) untuk diaktifkan lagi sebagai ASN.

Kemudian keduanya, lanjut Harjono, datang ke Kejaksaan Negeri Cimahi untuk berdiskusi dan terakhir melakukan audiensi dengan wali kota Cimahi dan pejabat pembina kepegawaian.

"Mereka mengajukan argumentasi dan menulis surat secara resmi setelah beberapa kali berdiskusi dengan LPSK. Lalu pejabat kepegawaian memutuskan untuk mengaktifkan kembali ASN Pak Nana dan Bu Erlis," kata Harjono.

Pada tahun 2017, lanjut Harjono, LPSK bersurat ke BKD Pemkot Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk datang dengan tujuan mengawal dan membantu proses mutasi Nana ke Pemprov Jabar, jadi hingga saat ini Nana aktif bekerja di Pemprov Jabar.

"Jadi Nana dan Erlis itu sebagai Justice Collabolator sehingga oleh LPSK diberikan perlindungan, bahkan diberikan pendampingan sampai pengaktifan kembali," kata Harjono.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lilik mengatakan, untuk ASN yang bersatus Justice Collabolator hak kepegawaiannya harus diperjuangkan karena bagian dari penghargaan bagi yang bersangkutan.

"Untuk status JC itu tidak sekadar kasus di Cimahi saja, di LPSK itu banyak ASN status JC diperjuangkan haknya untuk diaktifkan hak kepegawaiannya," ujar Lilik saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meskipun, kata Lilik, mengacu pada Undang-undang ASN hal itu tidak sinkron antara reward dengan UU ASN yang tidak melihat bahwa ASN yang korupsi divonis dengan pemberhentian.

Menurutnya, LPSK melihat dari sisi lain bahwa dengan JC haknya dipulihkan sebagai bagian dari reward yang bisa memengaruhi masyarakat untuk tidak khawatir melaporkan kasus yang lain.

"Surat yang kami sampaikan kepada Pemkot Cimahi menjelaskan status yang bersangkutan adalah JC, itu sudah terlihat dari tuntuntan dan putusan oleh majelis hakim. Alasan itu yang bisa kami sampaikan ke Pemerintah Kota Cimahi," kata Lilik.

Sehingga, kata Lilik, pemerintah kota harus memberikan reward kepada ASN-nya yang telah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Lilik mengatakan, jika Erlin dan Nana bukan berstatus JC, pihaknya tidak akan membantu untuk pemulihan status ASN-nya.

Bahkan terkait pemulihan status ASN tersebut, pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua instansi terkait, seperti BKN, BKD, Pemkot, dan biro hukum Kota/Kabupaten.

"Jadi selain soal mereka mendapatkan haknya sebagai ASN kita juga memastikan, jika ketika menjadi tersangka atau terdakwa penggajiannya tidak penuh kita juga bantu agar penggajiannya dikembalikan ke status normal," kata Lilik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved