Kelabui Petugas Saat Jam Sibuk, Remaja SMP Ini Curi 10 Koper di Bandara Soekarno Hatta

Ia mampu mengecoh petugas. Hal tersebut dikonfirmasi dan diungkap langsung oleh Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta

CCTV Bandara Soetta
Aksi DV, bocah SMP yang diduga mengambil dua koper milik penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten. 

DV mengelabui petugas dengan membawa satu buah koper sebagai kamuflasenya dan menyakinkan petugas bahwa dia merupakan pengguna jasa.

"Yang bersangkutan bawa satu koper untuk alih-alih saja, kemudian koper yang dia curi ditaro di trolley dan ditutupi dengan koper yang dia bawa sendiri," terang Victor.

Untuk lebih menyakinkan petugas pun dia membawa sebuah tas plastik di lengannya.

DV pun, berjalan berlawanan arah dari pintu keluar penumpang dan berakting seakan-akan terburu-buru dan panik mengetahui barangnya ada yang tertinggal di conveyor belt.

Saat melakukan aksi terakhirnya, DV memanfaatkan keadaan ramai ketika pesawat Garuda Indonesia GA 417 Rute Denpasar-Jakarta pada sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku memanfaatkan momen di saat penumpang sedang ramai keluar melalui jalur penumpang keluar, lalu berpura-pura mengambil koper miliknya yang tertinggal dengan lawan arus," imbuh Victor.

Berdasarkan keterangan Victor, DV berhasil mengelabui petugas lantaran memiliki postur tubuh yang besar dan tidak seperti bocah 3 SMP.


"Kalau diperhatikan dari rekaman CCTV, badannya dia bongsor ya, jadi tidak seperti SMP," kata Victor.

Setelah mencuri koper di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, DV pergi menggunakan sebuah mobil sedan bernomor polisi B 2268 QZ.

Dari data yang TribunJakarta.com dapatkan, aksi nekatnya itu dipacu oleh kegemarannya mengoleksi berbagai jenis koper sehingga mendorongnya untuk mencuri pertama kali pada Juli 2017 silam.

Dikenal ambisius

DV masih diperiksa di Polresta Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi orangtua.

Victor menjelaskan, pendampingan orangtua ini dilakukan karena usia pelaku masih di bawah umur.

"Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih dibawah umur," ungkap Victor.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca: Dianggap Sebagai Biang Kemacetan, Delman Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik

"Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA," terang Victor.

"Harusnya kan dia kena dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman setidaknya lima tahun penjara, namun karena pelaku masih dibawah umur, jadinya ada sistem sendiri," imbuh dia.

Firdaus mengatakan putranya, DV, yang mencuri koper penumpang di Bandara Soekarno Hatta adalah sosok yang baik dan tidak nakal.

"Sebagai orang tua, kami kecolongan. Selama ini dia anak yang baik dan tidak nakal," ujar Firdaus kepada TribunJakarta.com di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Minggu (27/5/2018).

Sejak kecil hingga remaja, DV merupakan anak yang baik dan pintar.

"Tidak pernah berbuat yang aneh aneh apalagi mencuri," lanjut dia.

Dengan kejadian ini membuat Firdaus mengakui kaget.

"Dia memang memiliki kebiasaan harus memiliki sesuatu yang ia sangat inginkan. Semacam ambisius," kata Firdaus. (Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pencuri Koper Dikenal Sebagai Sosok Ambisius, 5 Kali Kelabui Petugas Saat Jam Sibuk Bandara"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved