Ini Kata Pengacara Terdakwa Pemeran Wanita di Video Porno Anak, Mengaku Korban Eksploitasi

IM merupakan satu dari dua orang pemeran wanita dalam video porno yang melibatkan beberapa anak di bawah umur

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Dadang Sukmawijaya, pengacara IM saat memberikan keterangan kepada media usai sidang pembacaan dakwaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - IM (18) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, JL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur.

IM merupakan satu dari dua orang pemeran wanita dalam video porno yang melibatkan beberapa anak di bawah umur. Video tersebut diketahui diproduksi sekira bulan Agustus 2017.

Baca: Orang Tua Remaja yang Ancam Jokowi: Kenakalan Anak Kami Semata-mata Menguji Kemampuan Polisi

Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, IM dinyatakan dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Akibat perbuatannya bersama pelaku lainnya, mengakibatkan korban GR mengalami trauma seksual dari video asusila yang melibatkan keluarga dekat korban.


"Perbuatan terdakwa diatur san diancam hukuman dalam pasal 88 Jo pasal 761 RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ,tentang perlindungan anak.

Dakwaan kedua ialah, bahwa terdakwa dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal 8.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pronografi.

Pengacara yang mendampingi IM, Dadang Sukmawijaya mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika IM disamakan posisinya dengan pelaku utama.

" Isi dakwaan sifatnya alternatif, kami akan mengajukan eksepsi pekan depan. Kami keberatan atas salah satu dakwaan, karena yang bersangkutan bukan yang memproduksi video tersebut, tidak mengedarkan, justru dirinya dieksploitasi dirinya secara komersial oleh orang lain," kata Dadang Sukmawijaya, Kamis (24/5/2018).

Dadang menjelaskan, bahwa IM tidak ada niat untuk mengedarkan video tersebut. Pada kasus ini, pelaku utama yang harus dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku IM menurut kami ialah bagian dari korban, usia masih di bawah umur dan masih dalam undang-undang perlindungan anak," kata Dadang.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved