Hasil Mediasi, Dishub Jabar Sepakati 3 Tuntutan Sopir Angkutan Konvensional

Kewenangan itu ada di kabupaten/kota yang nanti kita usulkan kepada dewan dan pemda untuk diproses

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Ferry Fadhlurrahman
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Andreas Wijanto, di Gedung Sate, Selasa (8/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Andreas Wijanto, menemui beberapa perwakilan dari Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar untuk mediasi.

Sebelumnya, puluhan sopir angkutan umum (angkot) konvensional yang tergabung dalam WAAT Jabar berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Selasa (8/5/2018).

"Ada tiga yang mereka inginkan, pertama adalah gakum (penegakan hukum) berkaitan dengan penegakan PM 108 dan memang itu sudah berlangsung dan mereka meminta segera," ujar Andreas di Gedung Sate.

Baca: Jelang Pernikahan, Tangan Perempuan Dimakan Buaya, Fakta Berikutnya Bikin Terharu

Baca: Anies Baswedan Maju Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Minta Restu ke JK, Gerindra: Tak Masalah

Permintaan WAAT Jabar kedua adalah mempertemukan pihak angkutan umum dengan pihak pemerintah pusat yaitu Kemenhub dan Kemkominfo sebagai penanggung jawab dalam angkutan dan aplikator.

Pemintaan ketiga terkait penangguhan terminal sementara agar tak dimasuki oleh angkutan online karena dinilai dapat merugikan sopir angkutan umum konvensional.

"Kewenangan itu ada di kabupaten/kota yang nanti kita usulkan kepada dewan dan pemda untuk diproses. Mungkin tiga hal itu saja yang akan kita tandatangani sebagai kesepakan dari pihak WAAT," ujar Andreas.

Mediasi dilaksanakan selama kurang lebih satu setengah jam. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved