Serentak, PT KAI Tutup Semua Perlintasan Liar di Wilayah KAI

penutupan perlintasan tersebut adalah pembongkaran aspal, membentuk profil balas, membuat pagar pembatas, dan melepas rambu perlintasan.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup cikal bakal perlintasan tidak resmi (liar), Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup cikal bakal perlintasan tidak resmi (liar) secara serentak di seluruh Daop dan Divre PT KAI (Persero).

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut finalisasi pelaksanaan Program Quick Wins.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Apriyono Wedi Chresnanto, mengatakan pihaknya akan terus menutup pelintasan sebidang yang ilegal.

“(Pelintasan yang liar) pasti akan kami tutup. Kami menjalankan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 pasal 93 dan 94,” katanya dikutip Tribun Jabar dari siaran pers PT KAI, Selasa (10/4/2018).


Apriyono mengatakan penutupan perlintasan liar tersebut adalah dalam rangka normalisasi jalur kereta api mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” katanya.

Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah pembongkaran aspal, membentuk profil balas, membuat pagar pembatas, dan melepas rambu perlintasan.

Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.

Baca: Hakim Tanya Hilman Mattauch: Kenapa Anda Tidak Hubungi Polisi, Kan Ini Kecelakaan?

Pada awal tahun hingga September 2017, telah terjadi 80 kali kecelakaan di berbagai perlintasan KA liar.

Jumlah kecelakaan itu naik dari tahun 2016 yang hanya berjumlah 52.

Terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur KA biasanya disebabkan karena pengguna jalan masih tidak disiplin saat melewati perlintasan.

Biasanya, pengguna jalan membuka perlintasan liar atau melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang berhati-hati, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved