Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Ini Pilih Unggah Video Syur dengan Pacarnya ke Akun Medsos
Yudianto berujar, bahwa M sebelumnya tahu adegan syurnya dengan sang mantan telah diunggah di facebook oleh seorang kawannya.
Kemudian video tersebut dikirim ke smartphone milik pelaku.
Baca: Sudah Lihat Peta Terbaru Wilayah Indonesia? Ini Perbedaan Peta Lama dan Peta Baru
Baca: Awas, Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir
Untuk menghilangkan jejak, kartu memori yang terdapat di smartphone M dirusak.
Namun pelaku masih memiliki dokumen adegan syurnya saat dengan M.
“Ya ini karena pelaku tahu kata sandi akun facebook milik M. Akhirnya disalahgunakan karena dia sakit hati,” katanya.
Atas kasus tersebut, Yudianto mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Terlebih, jangan sampai kata sandi menyebar ke orang lain, karena rentan disalahgunakan.
“Maka kata sandi agar selalu diganti agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni smartphone Samsung Galaxy A5 dan Xiaomi Redmi 4.
Dalam hal ini, pelaku telah melanggar pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Yudianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul SAKIT HATI! Mantan Mau Nikah, Lelaki di Jepara Unggah Video Mesumnya dengannya di Facebook
Waduh! Menkominfo Kaget Ngaku Tak Tahu Tumblr Diblokir, Netter Kesal Reaksinya Sampai Begini https://t.co/ILV0HIWApy via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 6, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-jepara-akbp-yudianto-adhi-nugroho_20180306_191903.jpg)