Suap Pilkada Garut

Ade Sudrajat Komisioner KPU Garut Terjerat Kasus Suap, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, berencana akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Ade

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kuasa Hukum Ade Sudrajat, Sandi Prisma saat di temui di STH Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hak‎im Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kuasa Hukum komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, berencana akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Ade bersama Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri.

Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri ditangkap oleh aparat kepolisian karena terbukti menerima suap dari tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati, Soni Sundani - Usep Nurdin sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.

‎Kuasa hukum Ade Sudrajat, Sandi Prisma Putra mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan proses penyidikan oleh Polda Jabar.

Baca: Soal Nasib Pemain Diklat di Tim Senior Persib Bandung, Fernando Soler Bilang Begini

"Apa ada kesempatan praperadilan atau eksepsi," kata Sandi saat di temui di STH Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Rabu (28/2/2018).

Sandi mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan berkaitan dengan upayanya yang akan melakukan praperadian, karena terdapat beberapa kejanggalan dalam proses awalnya.‎

"Yang pertama, tidak ada pemanggilan kepada Ade sebelum ditangkap dan Polda menyebutkan surat penangkapan tersebut bermula dari temuan penyidik," katanya.


Ia mengatakan, pihaknya pun belum mendapatkan informasi, hal ini dikarenakan psikis kliennya tersebut terganggu, karena saat penangkapan, Ade tengah bersama anak dan istrinya.

"Padahal sebelum ditangkap, beliau sempat meminta izin untuk mengantar anak dan istri," ujarnya.

‎Dari pengakuan Ade, uang sogokan terkait penetapan calon untuk pilkada Garut 2018 tersebut sama sekali tidak pernah ia terima.

"Ade sebagai komisioner KPU tidak pernah menerima, hal tersebut terbukti dari tidak adanya bukti transferan," ujarnya.

Sementara untuk satu unit mobil yang dijadikan barang bukti, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut, karena mobil tersebut disita saat Ade tidak ada.

"Mobil (yang disita) saat itu ada ditangan Didin Wahyudin," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved