Korupsi eKTP
Licinnya Fredrich Yunadi Hindarkan Setya Novanto dari Pemeriksaan KPK, Begini Caranya
Tujuannya agar Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.
Saran tersebut membuat Novanto menyetujui Fredrich menjadi kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa pada 13 November 2017.
Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK.
Inti surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih menunggu putusan uji materiil yang telah diajukan ke MK.
Baca: Rp 57 Miliar Digelontorkan Pemkot Cimahi untuk Bangun Pasar Atas Barokah
Baca: Asa Persib Gaet Andik Vermansah Kandas! Ini Tim yang Akan Dibela Andik Musim Ini
Padahal, Fredrich baru mendaftarkan permohonan uji materiil tersebut ke MK pada hari itu.
Novanto tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 November 2017 sore.
Akhirnya, tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan pada malam harinya atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka hendak menangkap dan menggeledah rumah orang nomor satu DPR RI itu.
Tim penyidik KPK tidak menemukan Novanto di rumah tersebut.
Justru muncul Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Novanto kepada tim penyidik KPK.
Tim bisa memperlihatkan surat-surat yang diminta.
Namun sebaliknya, Fredrich tak berkutik saat tim memintanya menunjukkan surat sebagai kuasa hukum dari Novanto.
Justru Fredrich meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Novanto yang baru dibuat Fredrich dengan tulisan tangannya.
Saat itu, penyidik KPK menanyakan keberadaan Novanto kepada Fredrich, namun ia mengatakan tidak mengetahui keberadaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/fredrich-yunadi_20180201_154950.jpg)