Korupsi eKTP

Licinnya Fredrich Yunadi Hindarkan Setya Novanto dari Pemeriksaan KPK, Begini Caranya

Tujuannya agar Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. 

Saran tersebut membuat Novanto menyetujui Fredrich menjadi kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa pada 13 November 2017.

Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK.

Inti surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih menunggu putusan uji materiil yang telah diajukan ke MK.

Baca: Rp 57 Miliar Digelontorkan Pemkot Cimahi untuk Bangun Pasar Atas Barokah

Baca: Asa Persib Gaet Andik Vermansah Kandas! Ini Tim yang Akan Dibela Andik Musim Ini

Padahal, Fredrich baru mendaftarkan permohonan uji materiil tersebut ke MK pada hari itu.

Novanto tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 November 2017 sore.

Akhirnya, tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan pada malam harinya atau sekitar pukul 22.00 WIB.

Mereka hendak menangkap dan menggeledah rumah orang nomor satu DPR RI itu.

Tim penyidik KPK tidak menemukan Novanto di rumah tersebut.

Justru muncul Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Novanto kepada tim penyidik KPK.

Tim bisa memperlihatkan surat-surat yang diminta.

Namun sebaliknya, Fredrich tak berkutik saat tim memintanya menunjukkan surat sebagai kuasa hukum dari Novanto.

Justru Fredrich meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Novanto yang baru dibuat Fredrich dengan tulisan tangannya.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu, penyidik KPK menanyakan keberadaan Novanto kepada Fredrich, namun ia mengatakan tidak mengetahui keberadaannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved