TOPIK
Korupsi eKTP
-
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI tetap mencatuhkan vonis selama 7 tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi.
-
Di mana lembaga anti korupsi berwenang menyita aset terpidana untuk membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan.
-
Lebih lanjut, Setya Novanto juga mengakui kesulitan untuk bisa membayar uang pengganti secara sekaligus.
-
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Mafudin, Dokter Bimanesh divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
-
"Demikian tidak ada persamaan niat untuk dapat dikatakan kerjasama. Hal ini diakui Fredrich Yunadi dalam persidangan saya dan dia sendiri."
-
jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
-
LEBIH dari dua jam Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mendampingi kliennya di dalam Lapas Sukamiskin,...
-
Saat turun dari mobil tahanan yang membawanya menuju Lapas Sukamiskin, tidak terlihat wajah yang sedang sakit dari Setnov.
-
Jika uang pengganti itu tidak dilunasi, Febri menyatakan pihaknya tidak segan-segan utnuk menyita aset yang dimiliki Setnov.
-
PEREMPUAN yang mengenakan kerudung dan pakaian motif putih, dipadu celana hitam, keluar dari pintu Lapas Sukamiskin sekitar...
-
TERPIDANA kasus korupsi proyek KTP-elektronik, Setya Novanto (Setnov), tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin,...
-
Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid mengatakan, di dalam, Setnov akan melakukan serah terima berkas.
-
Kehadiran Setya Novanto dikawal oleh tim penyidik KPK disusul oleh pengacaranya, Firman Wijaya.
-
Dia yang menggunakan baju hitam, jaket kulit hitam, dan celana jins, langsung turun seraya tersenyum.
-
Tidak lupa lambaian tangah, diberikan Novanto sebelum menutup pintu mobil yang membawanya ke Lapas Sukamiskin.
-
Novanto sudah membereskan pakaiannya dan berniat memakai kaos dan celana jeans saat berangkat dari rumah tahanan KPK
-
Setya Novanto menyatakan, di Lapas Sukamiskin dia akan menjadi rakyat biasa, berbaur dengan narapidana lainnya.
-
MANTAN Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
-
Toyibi sempat memeriksa dan mengevaluasi jantung Novanto pada 16 November Malam-17 November 2017.
-
"Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa," katanya.
-
Pemikiran masyarakat di Indonesia yang selalu mengganggap Setya Novanto selalu lolos dari hukum akhirnya termentahkan.
-
Novanto sempat dikaitkan dengan kasus suap PON Riau, kasus suap Akil Mochtar, hingga korupsi e-KTP.
-
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
-
Tempat duduk Deisti Astiani Tagor segaris lurus dengan kursi Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
-
Setya Novanto menangis dalam persidangan pemeriksaan terdakwa. Hal itu terjadi saat Novanto meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
-
Lanjut dokter Bimanesh menjawab, dia praktek di tiga rumah sakit yakni RS Medika Permata Hijau, RS Medika Serpong dan di RS Haji.
-
Dalam persidangan, Bimanesh mengaku awalnya dihubungi Fredrich pada 16 November 2017, sekitar pukul 11.00.
-
"Saya telah dikorbankan oleh pihak RS Medika Permata Hijau dengan berbagai fitnah," katanya mengawali pembicaraan.
-
Pada sidang Kamis (12/4/2018) siang, Fredrich memamerkan bakpao di hadapan saksi, jaksa, dan hakim.
-
Dokter Toyibi mengatakan sempat memeriksa Setya Novanto, karena ada konsul memeriksa jantung Setya Novanto dari dokter Bimanesh
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved