OTT Tewak Nu Miceun Runtah

Mulai 13 Februari 2018, Kinerja Tim OTT PD Kebersihan akan Ditingkatkan, Ini Alasannya!

Kinerja tim operasi tangkap tangan (OTT) patroli pengawas kebersihan (PPK) #TewakNuMiceunRuntah akan lebih ditingkatkan lagi per 13 Februari 2018.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Isal Mawardi
Istimewa
PKK 

Perda nomor 11 tahun 2005 tentang K3 yang berisi beban biaya penegakkan mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta bagi pembuang sampah sembarangan dapat ditegakkan dan membuat efek jera.

"Kami dibarengi dengan Satpol PP. Kami (PD Kebersihan) hanya sebatas mengarahkan, mengimbau, dan sosialisasi. Kalau ada Satpol PP bisa sampai (menegakkan) beban biaya penegakkan hukum. Patroli gabungan ini merupakan hasil kemarin rapat gabungan," katanya.

Pembentukan Tim OTT oleh PD Kebersihan Kota Bandung

Mengenakan seragam berwarna hitam, sejumlah pria tampak sedang berbincang dengan warga yang mengenakan pakaian biasa.

Di depannya, terlihat ada tumpukan sampah yang tampak dibiarkan.

Mereka terlihat berbincang pada malam hari.

Ya, sejumlah pria berseragam hitam yang sedang berbincang dengan warga pada malam hari itu adalah potret kegiatan tim operasi tangkap tangan (OTT) #TewakNuMiceunRuntah.

Mulai awal tahun 2018, tim patroli pengawas kebersihan (PPK) PD Kebersihan Kota Bandung menggalakkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kegiatan OTT ini, dikatakan oleh Euis Sri Mulyati, akan melibatkan berbagai unsur.

"PPK itu sebetulnya diprogramkan dari tahun 2015. Lebih digiatkan lagi dari 2017. Ditingkatkan lagi awal tahun 2018 melalui OTT ini," ujar Euis.

Jadi, lanjutnya, tim OTT akan berpatroli setiap hari pada jam-jam rawan orang buang sampah seperti pada malam hari atau saat sepi.

Jika ketahuan ada yang membuang sampah, tim akan langsung mendatangi, meminta identitas pelaku, dan menyebarkan foto pelaku pembuang sampah sembarangan di media sosial PD Kebersihan.

Tim OTT ini, sambungnya, dibentuk karena masih ada masyarakat Kota Bandung membuang sampah sembarangan ke tempat yang tidak seharusnya, misal ke pinggir jalan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved