Miras yang Sebabkan Enam Pemuda Keracunan di Sumedang Dipasok dari Cianjur
Tati pun sempat dibawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait usaha 'haram'nya menjual minuman keras secara ilegal.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Minuman keras yang membuat enam orang pemuda dibawa ke RSUD Sumedang akibat keracunan dibeli oleh di sebuah warung di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Penjualnya, Tati (45), mengaku bahwa para pemuda yang mengalami keracunan memang membeli di warungnya yang terletak di kecamatan Pamulihan, namun dirinya menolak mengungkapkan alamat lengkapnya.
Tati pun sempat dibawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait usaha 'haram'nya menjual minuman keras secara ilegal.
Baca: Enam Orang Masuk RSUD Sumedang Usai Tenggak Miras Oplosan
Baca: Lima Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Obat Cacing
"Saya baru empat bulan berjualan ini (miras ilegal)," ujar Tati usai diperiksa di Mapolsek Tanjungsari, Senin (5/2/2018).
Tati sendiri mengaku hanya mendapatkan stok barang minuman keras ilegal dari seseorang untuk dijual kembali.
Dirinya mengaku tidak tahu asal muasal minunam keras tersebut, Tati bahkan mengaku asalnya tidak tahu jenis minuman keras yang dijualnya.
"Dikirim dari orang saja, dari Cianjur, tidak tahu detailnya," ujarnya.
Ingat Putra Kandias yang Mengaku Berasal dari Tahun 2035? Begini Kabar Bocah di Dalam Fotonya https://t.co/GrTQR22XyY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 5, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tati-45-saat-diperiksa-di-unit-resersi-dan-kriminal-mapolsek-tanjungsari-senin-522018_20180205_111042.jpg)