Miras yang Sebabkan Enam Pemuda Keracunan di Sumedang Dipasok dari Cianjur

Tati pun sempat dibawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait usaha 'haram'nya menjual minuman keras secara ilegal.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Tati (45) saat diperiksa di unit Reserse dan Kriminal Mapolsek Tanjungsari, Senin (5/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Minuman keras yang membuat enam orang pemuda dibawa ke RSUD Sumedang akibat keracunan dibeli oleh di sebuah warung di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Penjualnya, Tati (45), mengaku bahwa para pemuda yang mengalami keracunan memang membeli di warungnya yang terletak di kecamatan Pamulihan, namun dirinya menolak mengungkapkan alamat lengkapnya.

Tati pun sempat dibawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait usaha 'haram'nya menjual minuman keras secara ilegal.

Baca: Enam Orang Masuk RSUD Sumedang Usai Tenggak Miras Oplosan

Baca: Lima Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Obat Cacing

"Saya baru empat bulan berjualan ini (miras ilegal)," ujar Tati usai diperiksa di Mapolsek Tanjungsari, Senin (5/2/2018).

Tati sendiri mengaku hanya mendapatkan stok barang minuman keras ilegal dari seseorang untuk dijual kembali.

Dirinya mengaku tidak tahu asal muasal minunam keras tersebut, Tati bahkan mengaku asalnya tidak tahu jenis minuman keras yang dijualnya.

"Dikirim dari orang saja, dari Cianjur, tidak tahu detailnya," ujarnya.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved