Cerita di Balik Penulisan Tiga Buku OC Kaligis yang Diluncurkan di Lapas Sukamiskin
Hal tersebut, mendorongnya untuk membuat ketiga buah buku untuk menyampaikan
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Ery Candra
Terpidana kasus suap, OC Kaligis, seusai peluncuran ketiga bukunya, di Lapas Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No.114, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
"Kalau KPK sendiri ada peradilan jalanan namanya ICW ada media pendukung yang selalu mendukung," ujar OC Kaligis.
Atas kasus yang menimpanya, OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun lalu di tingkat kasasi hukumannya lebih berat lagi menjadi 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. (*)
