Sempat Heboh, Penggunaan Mata Uang Virtual Termasuk Bitcoin Kini Dilarang oleh Bank Indonesia

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi," ujar Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi

Bank maupun lembaga selain bank dilarang untuk memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual.

Sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Agusman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved