Sempat Heboh, Penggunaan Mata Uang Virtual Termasuk Bitcoin Kini Dilarang oleh Bank Indonesia

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi," ujar Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIREBON - Bank Indonesia menyatakan virtual currency alias mata uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Penggunaannya pun dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.


"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi," ujar Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (13/1/2018).

Pasalnya, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dalam penggunaan mata uang virtual.

Selain itu, dalam penggunaan mata uang virtual tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat aset dasar yang mendasari harga mata uang virtual serta nilai perdagangannya sangat fluktuatif.

Penggunaan mata uang virtual juga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) dan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Nilainya yang fluktuatif dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang virtual.


Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa menggunakan sistem pembayaran mata uang virtual.

Dari mulai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved