BKIPM Bandung Akan Membina Penjual Ikan yang Masuk dalam Kategori Berbahaya di Indonesia

"Untuk penjual ikan-ikan itu, nantinya akan kami bina dan kami akan sadarkan mereka," ujar Dedy di kantor BKIPM Bandung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan ikan peliharaannya yang masuk dalam kategori berbahaya ke BKIPM Bandung, Jumat (12/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tentang larangan pemeliharaan ikan berbahaya, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung akan membina penjual ikan yang masuk dalam kategori berbahaya.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan bahwa saat ini ada 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang ada di Indonesia dan sejak tahun 2014 sudah banyak beredar, di antaranya ikan Aligator dan ikan Piranha.

"Untuk penjual ikan-ikan itu, nantinya akan kami bina dan kami akan sadarkan mereka," ujar Dedy di kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Jumat (12/1/2018).

Ia mengatakan bahwa penjual ikan berbahaya itu membeli ikan impor dari tempat lain, sehingga pihaknya akan mengawasi proses impor ikan tersebut.


Selain itu, pihak BKIPM akan mengontrol ikan-ikan berbahaya yang telah beredar di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Untuk mengontrol peredaran ikan berbahaya, BKIPM akan bekerjasama dengan Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.

"Seluruh Jawa Barat pelan-pelan akan kami bina dan sadarakan mereka bahwa ikan ini berbahaya," kata Dedy.

Menurutnya, ikan-ikan berbahaya tersebut lama kelamaan akan menyebabkan populasi ikan asli Jawa Barat hilang.

Karena itulah, Dedy menuturkan, orang yang masih memelihara ikan berbahaya harus memiliki kesadaran untuk menyerahkannya ke BKIPM.

"Kepala Daerahnya saja sudah menyerahkan, apalagi masyarakatnya, harusnya seperti itu," kata Dedy.

Sementara untuk sanksinya, jika masih ada yang memelihara ikan berbahaya, Dedy mengatakan pelakunya akan dikenakan Undang-Undang pasal 7 nomor 31 tahun 2004.

Untuk mengetahui apa saja 152 ikan berbahaya yang dilarang di Indonesia, Anda dapat mengaksesnya di tautan berikut:

http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/public/files/regulasi/41-permen-kp-2014-ttg-larangan-pemasukan-jenis-ikan-berbahaya.pdf

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved