Polres Purwakarta Amankan Belasan Ribu Petasan dan Kembang Api Impor Tak Berizin
"Masya Allah banyak sekali ini petasan. Cek surat-suratnya," ujar Kapolres.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Sebuah gudang di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindang Kasih Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta menyimpan, sekitar belasan ribu petasan dan kembang api.
Petugas Satreskrim Polres Purwakarta mendatangi toko tersebut dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana, Selasa (26/12).
Sebelumnya, mereka juga mengamankan belasan ribu petasan di Jalan Kapten Halim.
Baca: Baru Pulang Umroh, Venna Melinda Ceritakan Pengalaman Menegangkan Hampir Ditipu Setiba di Arab Saudi
Saat polisi memasuki gudang, pantauan Tribun, gudang tidak dilengkapi lampu penerangan.
Saat diterangi, tampak puluhan dus berisi petasan dan kembang api berbagai ukuran. Kapolres tampak terkejut saat melihat seisi gudang.
"Masya Allah banyak sekali ini petasan. Cek surat-suratnya," ujar Kapolres.
Belakangan, toko tersebut dimiliki oleh Koswara yang pada saat kejadian tidak berada di lokasi.
Pegawai toko petasan tampak menyerahkan surat-surat terkait kepemilikan petasan dan ternyata izin yang dikeluarkan polisi sudah kadaluarsa.
Baca: Mulai dari Bumblee Bee, Naruto Hingga Zombie, Jadi Incaran Berfoto oleh Warga Bandung
"Ini semua barang impor, harus ada surat-suratnya. Ternyata ini surat-suratnya kadalursa, jadi kami angkut dulu. Sebenarnya boleh, ada jenis-jenisnya tapi izinnya ini hrus tetap ada," kata Dedy.
Seketika, Dedy langsung memerintahkan anggotanya untuk mengangkut petasan dan kembang api tersebut.
Ia menambahkan, dalam satu hari operasi petasan dan kembang api, diperkirakan mencapai ratusan ribu yang sudah diamankan.
"Angkut semua petasan dan kembang api di toko ini karena izin-izinnya tidak ada," ujar Kapolres.
Siapa Bojan Malisic? Pemain Baru Persib yang Didatangkan dari Klub Hong Kong https://t.co/MPEVV5GwfW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 26, 2017