Setya Novanto Mogok Bicara hingga Ngaku Diare saat Sidang Perdana, Ini Tujuannya
Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto tak pernah kehilangan akal untuk lolos dari jeratan hukum.
Tayang:
Editor:
Yulis Tribun Jabar
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Karena masih berdebat terkait sakit penyakit, Hakim Yanto kemudian kembali menskors sidang.
Hakim memerintahkan agar Novanto diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di lantai tujuh.
Novanto akan diperiksa oleh tim dokter KPK dan dari Ikatan Dokter Indonesia yang telah dihadirkan.
Selain itu, kesempatan itu juga bisa digunakan oleh penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sesuai permintaan pihak terdakwa.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/setya-novanto_20171213_135726.jpg)