Pembubaran UPT

"Saya Minta Pengecualian, UPT Pendidikan Jangan Sampai Dihapuskan"

Pemkab Garut, tuturnya, juga sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat. . .

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Bupati Garut, Rudy Gunawan 

"UPT itu diperlukan untuk pelayanan. Semua Pemda sepakat UPT diperlukan. Bukan hanya di Garut saja," ucap Rudy di Gedung Pendopo Garut.

Menurutnya, tak dihapusnya UPT karena adannya kebutuhan. Ditambah geografis Garut yang luas sangat membutuhkan UPT untuk membantu pelayanan. UPT pun sudah disetujui Gubernur.

"Memang setelah ada Permendagri itu jadi harus dihapuskan. Makanya sekarang kami laporkan ke Gubernur dan sekarang menunggu jawabannya," katanya.

Pembubaran harus dilakukan sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017.

Dalam Permendagri tersebut, salah satu isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sementara UPT Pendidikan, peran dan fungsinya sama dengan sekolah sebagai unit pelaksana teknis.

Rudy mengaku tak akan menolak peraturan dari Kemendagri tersebut untuk menghapus UPT. Namun pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Jabar.

"Kami harap aturan dari pusat itu ditangguhkan. Aturan dari Mendagri siap dilaksanakan tapi tunggu dulu (intruksi Gubernur)," ujarnya.

Pemkab Garut, tuturnya, juga sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Pihaknya pun akan tetap mempertahankan UPT sebelum ada solusi yang diberikan.

Jika nantinya UPT harus tetap dibubarkan, Rudy menyebut tak menjadi masalah.

Para pegawai di UPT tinggal dipindahkan ke beberapa instansi yang memerlukan.

"Nanti di 2019 banyak yang kosong soalnya banyak yang pensiun. Alamiah saja untuk pegawai. Tapi kami masih membutuhkan karena jenjang terlalu jauh kalau dihapuskan," ucapnya.

Terkait kabar dipertahankannya UPT karena pengisian jabatan harus membayar sejumlah uang, Rudy membantahnya. Ia malah menantang jika ada yang mengeluarkan dana sepeser pun akan diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

"Kalau duduki kepala pakai dana saya selesaikan (diberhentikan). Kalau memang untuk duduki jabatan harus pakai uang besar itu tidak benar," ujarnya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved