3 Upaya PT KAI untuk Menertibkan Kesemrawutan di Perlintasan Andir Bandung

Berbagai pihak telah mengupayakan agar kesemrawutan di perlintasan kereta api Andir, Bandung menjadi berkurang, bahkan tidak ada sama sekali.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/Yongky Yulius
Gerakan Disiplin Perlintasan selama tiga jam sosialisasi, mulai dari pukul 15.15 WIB, sampai 18.05 WIB, Selasa (31/10/2017), temukan 712 pelanggaran di perlintasan kereta api Andir, Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Berbagai pihak telah mengupayakan agar kesemrawutan di perlintasan kereta api Andir, Bandung menjadi berkurang, bahkan tidak ada sama sekali.

Satu di antara sejumlah pihak itu tentunya adalah PT KAI Daerah Operasi (DAOP) Bandung.

Berdasarkan penuturan Manajer Humas PT KAI DAOP 2 Bandung, Joni Martinus, Senin (20/11/2017), ada tiga dari beberapa upaya yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca: VIDEO - Diguyur Hujan Sejam, Banjir Langsung Genangi Kawasan Rancanumpang Gedebage

Apa saja itu? Simak selengkapnya dalam rangkuman berikut ini:

1. Diusulkan ke Pemerintah untuk Ditutup

PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung telah mengusulkan perlintasan kereta api Andir bersama enam perlintasan lainnya kepada pemerintah untuk ditutup.

Manajer Humas PT KAI DAOP 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan, dari ketujuh perlintasan yang diusulkan untuk ditutup, hanya dua yang disetujui oleh pemerintah.


"Beberapa bulan yang lalu. PT KAI DAOP 2 sudah mengusulkan tujuh perlintasan yang supaya ditutup pemerintah. Yang padat ada tujuh, salah satunya perlintasan Andir. Cuma tentu, dalam hal ini, pemerintah harus mencarikan solusi, yang direspon baru perlintasan Kiaracondong dan Cimindi. Kewenangan menutup perlintasan ada di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub atau Dishub Provinsi," ujarnya kepada Tribun Jabar.

2. Koordinasi dengan Kepolisian

Pelanggaran yang dilakukan sepeda motor atau mobil pada perlintasan kereta api sebidang adalah pelanggaran lalu lintas, bukan pelanggaran rambu kereta api.

"Itu adalah pelanggaran lalu lintas, bukan pelanggaran rambu kereta api. Ketika ada pelanggaran ya berarti mereka melanggar lalu lintas. Karena itu, sebenarnya itu adalah wewenang pihak kepolisian untuk menindak secara tegas," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung, kepada Tribun Jabar.

"Ini memerlukan penegakan hukum dari pihak berwenang, tentu dari pihak kepolisian. Kami yakin kalau ini diterapkan akan ada efek jera bagi yang melanggar. Ini merupakan solusi hukum. Kami pernah melalukan koordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Penindakan pelanggar lalu lintas di perlintasan kereta api itu, sambung Joni, sudah ada payung hukumnya. Aturan melewati perlintasan kereta api yang dimaksudnya terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.

3. Melakukan Edukasi dan Sosialisasi

Pelanggaran yang dilakukan di perlintasan kereta api sebidang sudah dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat, khususnya pengendara motor atau pengguna mobil.

Hal tersebut dikatakan oleh Manajer Humas PT KAI DAOP 2 Bandung, Joni Martinus, kepada Tribun Jabar.

"Masyarakat menganggap melanggar di perlintasan (sebidang) sebagai kebiasaan. Makanya, satu di antara beberapa upaya kami adalah dengan melakukan solusi kebudayaan," ujarnya.

Melalui solusi kebudayaan itu, Joni, berharap budaya keselamatan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang bisa melekat di masyarakat.

Bentuk dari solusi kebudayaan itu adalah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh komunitas Railfans, Sahabat KAI, Sekar Railfans, dan Edan Sepur. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved