3 Upaya PT KAI untuk Menertibkan Kesemrawutan di Perlintasan Andir Bandung

Berbagai pihak telah mengupayakan agar kesemrawutan di perlintasan kereta api Andir, Bandung menjadi berkurang, bahkan tidak ada sama sekali.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/Yongky Yulius
Gerakan Disiplin Perlintasan selama tiga jam sosialisasi, mulai dari pukul 15.15 WIB, sampai 18.05 WIB, Selasa (31/10/2017), temukan 712 pelanggaran di perlintasan kereta api Andir, Bandung. 

Penindakan pelanggar lalu lintas di perlintasan kereta api itu, sambung Joni, sudah ada payung hukumnya. Aturan melewati perlintasan kereta api yang dimaksudnya terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.

3. Melakukan Edukasi dan Sosialisasi

Pelanggaran yang dilakukan di perlintasan kereta api sebidang sudah dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat, khususnya pengendara motor atau pengguna mobil.

Hal tersebut dikatakan oleh Manajer Humas PT KAI DAOP 2 Bandung, Joni Martinus, kepada Tribun Jabar.

"Masyarakat menganggap melanggar di perlintasan (sebidang) sebagai kebiasaan. Makanya, satu di antara beberapa upaya kami adalah dengan melakukan solusi kebudayaan," ujarnya.

Melalui solusi kebudayaan itu, Joni, berharap budaya keselamatan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang bisa melekat di masyarakat.

Bentuk dari solusi kebudayaan itu adalah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh komunitas Railfans, Sahabat KAI, Sekar Railfans, dan Edan Sepur. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved