Rita Widyasari: Menjadi Tersangka, Bukan Akhir dari Hidup
Rita Widyasari meminta dukungan semangat dari warga Kalimantan Timur melalui akun Facebooknya.
Editor:
Ravianto
Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Kompas.com/ Gusti Nara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-kukar-rita-widyasari_20170927_093358.jpg)