Sidang Buni Yani

JPU Tolak Saksi Membuka HP Buni Yani, Pengunjung Sidang Langsung Bereaksi Begini

Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari . . .

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Hamdani, ahli IT saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017). 

Hamdani juga mengaku sebagai praktisi keamanan internet.

Menurut penasihay hukum Buni Yani, Hamdani juga terdaftat sebagai anggota Badan Cyber Nasional yang dibentuk Kemkominfo.

Akhirnya majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Hamdani sebagai saksi yang menguntungkan Buni Yani, bukan sebagai ahli.


Tetapi JPU juga tetap menolak keterangan Hamdani sebagai saksi.

Karena itu pula, JPU tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada Hamdani.

Hamdani selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 11.30 WIB.

Setelah itu, majelis hakim menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved