Sidang Buni Yani
Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Keterangan Saksi Andi Windu Wahidin Berbelit-belit
Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan. . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
"(Video) Durasi yang panjang sudah dirubah oleh tidak diakui oleh staf Pemprov, jadi itu tidak diakui karena judulnya saja sudah beda," ujar Aldwin Rahadian.
Sidang ini selesai sekira pukul 18.10 WIB setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan.
Saksi pertama, Andi Windu adalah pelapor Buni Yani.
Ia melaporkan unggahan Facebook Buni Yani karena disertai caption yang dianggap provokatif.
Saksi kedua dan ketiga adalah Nurcholis Majid dan Heru Afriyanto, staff Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (25/7/2017) pada pukul 11.00 WIB.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang akam dihadirkan oleh JPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aldwin-rahadian_20170718_163345.jpg)