Senin, 13 April 2026

Sidang Buni Yani

Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Keterangan Saksi Andi Windu Wahidin Berbelit-belit

Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan. . .

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Aldwin Rahadian di Gedung Perpustakaan da Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani dianggap penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sangat menguntungkan pihaknya.

Ia mengatakan saksi pertama yang merupakan saksi pelapor tidak memiliki dasar yang kuat untuk menuntut Buni Yani.

"Satu pihak saksi pelapor keteranganya berbeda-beda berbelit-belit, berbeda apa yang ada di BAP dan fakta persidangan yang ia ungkapkan," kata Aldwin Rahadian kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Ia juga mengatakan saksi pelapor memiliki motif politik saat melaporkan Buni Yani.

Seperti diketahui sebelumnya, saksi pelapor, Andi Windu Wahidin membenarkan dirinya aktif di Partai Politik Nasdem.

Tetapi ia menampik jika dirinya tergabung dalam tim sukses Ahok-Djarot.


"Dari beberapa keterangannya (Andi Windu Wahidin) pertama kali dia melaporkan itu dengan pasal 27, penghinaan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Itu kan sudah kita lihat bahwa Pak Ahok betul menista agama dan sudah diputus incraht kan. (Ketika saksi) Ditanya soal apa motif sodara, ya karena dilaporkan Pak Ahok, jadi tidak berdasar dan semua itu hakim catat," kata Aldwin Rahadian menjelaskan.

Aldwin Rahadian juga menganggap keterangan saksi fakta, Nurcholis Majid dan Heru Afriyanto yang merupakan staff Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta sangat menguntungkan pihaknya.

Ia mengatakan, saksi fakta tersebut tidak tahu editor potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Aldwin Rahadian juga mengatakan, saksi fakta mengakui bahwa video yang disimpan saksi pelapor, Andi Windu Wahidin tidak sama dengan yang diunggahnya ke akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Anggapan perbedaan tersebut didapat setelah Heru Afriyanto, editor video Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa judul file video yang diunggahnya berbeda dengan judul file video yang disimpan Andi Windu Wahidin.


Atas dasar perbedaan judul tersebut, Aldwin Rahadian mengklaim video tersebut tidak sama dengan yang asli.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved