Sidang Suap Pasar Atas Cimahi

Itoc Tochija Minta 13 Persen dari Total Anggaran Rp 135 Miliar

Kalau yang Rp 1,9 miliar itu, menurut Pak Itoc ada jatah untuk anggota dewan

Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok
IST
Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija diketahui meminta jatah sebesar 13 persen dari total anggaran pembangunan Pasar Atas Cimahi senilai Rp 135 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pembangunan pasar atas dengan terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/3).

Menurut Dairul dan Ny Yana yang hadir sebagai saksi pada sidang tersebut, angka 13 persen itu bahkan ditulis oleh Itoc di atas white board. Angka 13 persen itu kemudian dibagi-bagi, mirip bancakan.

Itoc, Dairul, dan Yana, masing-masing dapat 1 persen. Sisanya yang 10 persen dibagi-bagi untuk kepala dinas 1 persen, kepala pelelangan 1 persen, dan biaya pengamanan 1 persen. Terakhir yang 7 persen untuk biaya kampanye Atty Suharti yang maju lagi menjadi Wali Kota Cimahi untuk periode kedua.

"Pak Itoc yang mengatur pembagiannya," kata Dairul di depan persidangan, kemarin.

Dairul dan Ny Yana adalah dua orang perantara yang ditugasi Itoc untuk mencari kontraktor pembangunan Pasar Atas. Permintaan 13 persen dari Itoc ini dibenarkan oleh terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang belakangan ditunjuk menjadi kontraktor pembangunan pasar atas.

Tak hanya meminta jatah 13 persen, kata Triswara, sebelum proyek dikerjakan pun pihaknya sudah menyerahkan uang Rp 1,9 miliar kepada Itoc melalui Dairul dan Ny Yana.

Di persidangan, Dairul dan Ny Yana membenarkan bahwa terdakwa Triswadi sudah menyerahkan uang Rp 1,9 miliar untuk Itoc. Dari uang sebesar itu, kata Dairul, ia dan Ny Yana masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan dari jatah permintaan fee yang 13 persen, Dairul mengaku sudah menerima Rp 100 juta.

"Kalau yang Rp 1,9 miliar itu, menurut Pak Itoc ada jatah untuk anggota dewan," kata Ny Yana.

Ketika ditanya majelis hakim mengapa Itoc begitu berperan dalam pembangunan di Cimahi, padahal dia bukan lagi wali kota maupun pejabat Pemkot Cimahi, menurut Dairul, Itoc sangat kuat berperan karena dia suami Atty Suharti, Wali Kota Cimahi saat ini.

"Saya kira Pak Hakim paham lah, beliau (Itoc) kan suaminya wali kota," kata Dairul, sambil tersenyum.

Itoc dan Atty sendiri dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, keduanya bakal dihadapkan ke meja hijau.

Ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH menetapkan, sidang kasus ini akan kembali digelar pada Senin (27/3) pekan depan, masih beragendakan pemeriksaan saksi. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved