Pilkada Kota Cimahi
KPU Cimahi Persilakan Paslon yang Merasa Dirugikan untuk Ajukan Gugatan
Semua pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK, asalkan memiliki . . .
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Nazmi Abdurrahman
CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, mempersilakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang merasa dirugikan dengan proses penyelenggaraan pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Danan Jaya, mengatakan pengajuan gugatan ke MK baru bisa dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi di tingkat KPU, yang baru akan dilakukan pada 22 Februari 2017.
"Jadi pada prinsipnya nanti ada ruang, bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dan ingin melakukan gugatan," ujar Handi, saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (20/2/2017).
Menurut Handi, semua pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK, asalkan memiliki bukti-bukti kuat ada peserta pilkada yang melanggar aturan demi memenangkan Pilkada.
"Aturannya sudah sangat jelas, yang bisa disengketakan adalah ketika perolehan suaranya selisih satu persen, itu bisa menjadikan dasar gugatan ke MK," katanya. (bb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/handi-danan-jaya-ketua-kpu-kota-cimahi_20160810_121151.jpg)