Peredaran Narkoba
Pengedar Narkoba Jaringan Narkoba Antarkota Terungkap dari Dibekuknya DA
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Zulkarnain, pihaknya menangkap PG, AJ, dan DI pada Senin (15/8/2016).
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Setidaknya lima pemuda dan seorang wanita yang terlibat jaringan peredaran antarkota itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Keenamnya merupakan pelaku bisnis haram yang terjadi di Kota Bandung dan Kabupaten Subang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba antarkota itu berawal ketika jajarannya menangkap DA pada bulan Juni 2016. DA ditangkap saat perjalanannya dari Jakarta menuju Garut di res area KM 57 Karawang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik berisi sabu-sabu.
"Lalu kami melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung dan menemukan 1016 butir pil ekstasi berwarna hijau dan pink," ujar Zulkarnain kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Zulkarnain, pihaknya menangkap PG, AJ, dan DI pada Senin (15/8/2016). Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Setramurni, Kota Bandung. “Saat digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu yang disimpan di mobil dan satu dus ganja di dalam rumahnya,” kata Zulkarnain.
Terus berkembang, ujar Zulkarnain, pihaknya mendapatkan petunjuk tentang NK yang merupakan ibu rumah tangga asal Kota Bandung itu diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Di kediamannya, kami temukan 20 paket diduga sabu-sabu. Lima paket ukuran sedang, dan 15 paket ukuran kecil. Kami juga menemukan alat timbangan digital," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.
"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta pergramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain. (cis)