Peredaran Narkoba

Jaringan Narkoba Antarkota Dikendalikan dari Dalam Lapas

Hal itu berdasarkan pengembangan dan petunjuk yang diberikan lima tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Barat

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kasubbid Penmas Polda Jabar AKBP Damar Alam (kiri berseragam) dan Wadir Res Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo memamerkan barang bukti narkotika di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016). Dalam kasus ini, Polda Jabar mengungkap kasus peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Peredaran narkoba antarkota, yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Subang dikendalikan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Hal itu berdasarkan pengembangan dan petunjuk yang diberikan lima tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat.

Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, menuturkan, kelima tersangka yang ditangkap jajarannya itu pelaku dikendalikan warga binaan yang berinisial YN. YN merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba jenis hanja pada 2014.

“Dia yang mengendalikan PG, lalu NK. Keduanya hanya menjual sesuai kendali YN,” ujar Zulkarnain kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

Menurut Zulkarnain, PG dan NK mengambil barang yang sudah ditempel orang suruhan YN. Lantas keduanya mengambil barang tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk YN. YN kerap berkomunikasi dengan kedua tersangka itu di Lapas Subang.

“Sejauh ini peredarannya masih di wilayah Bandung dan Subang. Jaringan ini sudah berjalan selama enam bulan,” kata Zulkarnain seraya menyebut menyita 15 ponsel milik YN ketika menggeledahnya di dalam lapas.

Dikatakan Zulkarnain, YN melakukan komunikasi dengan jaringannya dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui petugas Lapas Subang. Hal itu ia lakukan pada jam tertentu terutama ketika dirinya tidak dalam berada pengawasan penjaga.

“Ada jam-jam tertentu yang tidak dalam pengawasan petugas. Jam-jam itulah yang digunakan untuk menelepon," ujar Zulkarnain.

YN merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Keenamnya terlibat jaringan peredaran narkoba antarkota.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.

"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta pergramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved