Teras
Jerat Pers
PERINGATAN akan dipusatkan di Mataram, Lombok.
Penulis: cep | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Namun hakikat kekuasaan dan hakikat media memang berlawanan. Kekuasaan tidak suka dikontrol, sedangkan media lahir karena tugasnya mengontrol kekuasaan.
Maka tak mengherankan, begitu Indonesia mencapai kemerdekaan dan diperintah oleh bangsa sendiri, seperti kata Lord Acton, kekuasaan mutlak pasti korup, maka ketika Soekarno lupa diri dan menobatkan diri sebagai pemimpin seumur hidup, media pun dibungkam.
Beberapa surat kabar diberangus dan pemimpin redaksinya dipenjara. Ia lupa dengan perjuangannya sendiri saat lantang mengobarkan cita-cita kemerdekaan lewat tulisannya di media.
Soeharto pun melakukan hal yang sama. Ia tidak suka dengan sikap kritis media. Semua media yang melawan arus dibasmi tanpa ampun.
Habibie, sebagai pengganti Soeharto, membuka keran kebebasan media dengan menghapus Surat Izin Usaha Penerbitan Pera (SIUPP).
Sepintas Habibie mempunyai jasa yang sangat baik bagi kehidupan pers karena dia yang meletakkan batu kebebasan itu dengan mencabut SIUPP.
Tapi kita juga jangan lupa, pembredelan majalah Tempo, yang disusul pembredelan majalah Editor dan tabloid Detik, karena Tempo dianggap berdosa dengan menurunkan liputan utama pembelian kapal perang dari Jerman.
Proyek kapal perang Jerman ini tentu saja melibatkan Habibie. Soeharto kemudian gusar dan membredel tiga media tersebut.
Era reformasi banyak yang menganggap era kebebasan media. Memang tak akan ada lagi media yang diberangus karena UU Pers sudah tak mengenal lagi rezim bredel. Tak heran jika ada yang menilai media telah bebas.
Secara normatif, media memang sudah bebas. Tapi bagaimana kenyataannya? Rupanya, yang disebut dengan kebebasan media bukanlah sekadar normatif.
Seperti ditulis oleh Ishadi SK dalam disertasinya Media dan Kekuasaan, tampak tergambar bahwa yang disebut kekuasaan bukanlah sekadar negara, tapi juga modal. Ketika media tak berdaya dari segi modal, ia akan kehilangan oksigen.
Demi mempertahankan oksigen tersebut, tak sedikit media yang harus berkompromi dan beradaptasi dengan kepentingan modal.
Namun yang paling menjerat, seperti dinyatakan oleh Ketua PWI Margiono dalam debat "Apakah Pers Sudah Merdeka?" yang ditayangkan Kompas TV, tidak ada ketentuan yang memisahkan insan pers dan pemilik modal. Artinya, pemilik modal termasuk orang pers.
Maka tidak heran kalau pemilik modal bisa ikut mewarnai isi pers.
Inilah jerat yang tak terantisipasi dalam pembentukan UU Pers No 40 Tahun 1999.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cecep-burdansyah-pemimpin-redaksi-tribun-jabar_20160208_092507.jpg)