Teras
Umpan GBHN
IA berhenti dari tugasnya sebagai presdien bukan karena gagal terpilih, tapi karena jatuh dari kekuasaannya.
Penulis: cep | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DI dalam arena politik, warga ibarat ikan yang bertebaran di luasnya kolam yang suka berebut bila menemukan makanan dan tidak tahu kalau makanan itu adalah umpan yang dilempar pemancing.
Pada zaman Orde Baru, mendekati habis masa jabatannya, Presiden Soeharto sering menyatakan bahwa ia sudah saatnya tidak mencalonkan diri lagi jadi presiden.
Ucapan ini langsung disanggut para loyalisnya dengan mengatakan tenaga dan pikiran Pak Harto masih dibutuhkan.
Biasanya kemudian disusul dengan kebulatan tekad dari ormas-ormas dan tokoh lainnya. Umpan Pak Harto biasanya sukses dan ia secara aklamasi tak mendapat hambatan untuk kembali melenggang ke kursi kekuasaannya.
Ia berhenti dari tugasnya sebagai presdien bukan karena gagal terpilih, tapi karena jatuh dari kekuasaannya.
Pada zaman Soesilo Bambang Yudhoyono menjelang habis masa jabatan keduanya, kader Partai Demokrat di DPR yang juga loyalisnya mengatakan, kalau Pak SBY mendapat kesempatan tiga kali dalam pemilihan, pasti rakyat akan memilihnya dan Pak SBY akan menang.
(baca: VIDEO: Di Indonesia Ada Dede si Manusia Akar, Di Bangladesh Ada Abul si Manusia Pohon)
Kita tahu ke mana arah pernyataan tersebut. Amandemen pasal pemilihan presiden yang tadinya dua kali jadi tiga kali tentu akan membuka peluang SBY untuk kembali maju.
Sayang umpan ini tak satu pun ada yang menanggapi alias disambut dingin. Entah kalau SBY yang langsung melempar umpannya mungkin ada ikan-ikan yang menyambutnya.
Kali ini Ketua Umum PDIP Megawati melempar umpan perkara Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam acara partainya di depan Presiden, Megawati mengusulkan dilakukan amandemen terbatas untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun GBHN.
Alasan Megawati, tanpa GBHN pembangunan tidak ada konsistensi dari presiden ke presiden. Umpan Mega ini mendapat tanggapan pro-kontra. Di antara yang kontra, tak sedikit yang menyambut umpan Mega ini.
Dari segi substansi persoalan perlu tidaknya kembali ke GBHN sudah marak. Bagi mereka yang setuju dengan Mega, argumentasinya adalah tanpa GBHN tidak ada roadmap pembangunan dan hanya bertumpu pada janji-janji Presiden dalam kampanyenya.
Bagi mereka yang tidak setuju, Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang kemudian didetailkan di dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) sebetulnya jelmaan GBHN, apalagi RJPP dan RJPM itu tetap mengacu ke tujuan bernegara seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Argumentasi lainnya, apabila MPR menyusun GBHN artinya Presiden harus mempertanggungjawabkan GBHN ke MPR dan mengabaikan janji-janjinya selama kampanye pada rakyat yang memilihnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cecep-burdansyah-ngopi-starbuck_20160201_083353.jpg)