Sorot
Memuliakan Ibu
PENETAPAN tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938.
Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Bukan itu saja, meskipun telah ada undang-undang (UU) Perlindungan Tenaga Kerja (termasuk melindungi kaum ibu yang bekerja), UU Perlindungan Perempuan & Anak, UU yang mentetapkan kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik, dan berbagai aturan yang melindungi perempuan (kaum ibu), nyatanya kemiskinan, dan diskriminasi terhadap tenaga kerja wanita (ibu) bahkan kekerasan terhadap ibu masih marak terjadi.
Karena itu, bagi kaum pria (kaum ayah) yang sering dikategorikan sebagai pemimpin, baik itu pemimpin keluarga, pemimpin politik, bahkan pemimpin negara, haruslah menunjukkan keteladanan dalam memuliakan ibu.
Nah, keteladanan dalam memuliakan ibu mulai dari tingkat rumah tangga hingga negara itulah yang akan membawa negeri ini menjadi baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
Sebuah negeri yang subur, makmur, adil, dan aman. Sebuah negeri yang tak ada lagi kezaliman di dalamnya.(*)
Naskah ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (22/12/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sorot-adityas-selasa-22-desember-2015_20151222_081942.jpg)