Sidang
Sidang Vonis Gotas Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Belum Siap
Sidang pembacaan putusan itu ditunda hingga dua hari ke depan, atau akan digelar pada hari Kamis (12/11) pagi.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang beragendakan pembacaan vonis untuk Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi alias Gotas terpaksa ditunda. Sedianya pembacaan vonis bakal dilakukan pada hari Selasa (10/11) ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Karena saya baru aktif lagi menangani perkara ini setelah absen dua bulan mengikuti ibadah haji. Dengan sangat terpaksa sidang putusan ini saya tunda karena saya ingin mempelajari lagi lebih mendalam putusan untuk para terdakwa," kata ketua majelis hakim Djoko Indiarto, sesaat sebelum menutup persidangan, Selasa (10/11).
Djoko mengatakan, sidang pembacaan putusan itu ditunda hingga dua hari ke depan, atau akan digelar pada hari Kamis (12/11) pagi. Menurut Djoko, karena menyangkut nasib seseorang, maka ia harus mempelajari lagi lebih mendalam vonis dari majelis hakim tersebut.
Selain Gotas, pada kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 ini, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Subekti Sunoto mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan Emon Purnomo mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Saat kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar itu bergulir, Gotas menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Sebelumnya Gotas dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Subekti dan Emon masing-masing dituntut hukuman 7 tahun penjara. (san)