Pencurian
Tak Dapat Perhatian, Sopir Pribadi Nekat Curi Mobil Bosnya
DARI penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Dua hari setelah mendapat laporan, lanjut Dede, pihaknya mendapat laporan adanya mobil yang terparkir di terpakir di Jalan Muararajeun.
Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi terparkirnya kendaraan tersebut.
"Ketika kami temukan mobil tersebut kami cek nomor rangka kendaraan tersebut. Mobil itu memang milik pelapor yang dilaporkan hilang. Hanya saja plat nomor kendaaran sudah diganti," ujar Deden.
Lantas, lanjut Deden, pihaknya mengembangkan hasil temuan tersebut.
Polisi mendapatkan informasi jika kendaraan itu diparkir AH.
"Kemudian kami memanggil pelaku ini AH untuk dimintai keterangan, namun tak juga datang memenuhi panggilan. Akhirnya kita jemput paksa," ujar Deden.
Deden menyebut, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Garut pada 31 Agustus 2015. Saat itu AH akhirnya mengakui telah membawa kabur milik pelapor. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat.
"Berdasarkan keterangan, pelaku AH sengaja membawa kabur mobil milik pelapor. Dia juga sudah mempersiapkan plat nomor palsu. Plat nomor mobil majikannya diganti ketika berada di Jalan Cipunegara. Setelah mengganti plat nomor, pelaku meninggalkan mobil di Jalan Muararajeun," kata Deden.
Menurut Dede, AH nekat membawa kabur kendaraan mantan bosnya lantaran merasa sakit hati.
Sebab ia tak mendapatkan perhatian lebih dari majikan setelah bekerja selama delapan tahun.
"AH dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Deden. (*)
