Pencurian
Tak Dapat Perhatian, Sopir Pribadi Nekat Curi Mobil Bosnya
DARI penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Polsek Bandung Wetan menangkap AH (31), mantan sopir pribadi pegawai bank swasta di Kota Bandung.
Pria asal Kampung Cibugel, Desa Cikarag, Kecamatan Cikarag, Kabupaten Garut itu dituding membawa lari mobil milik majikannya.
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Indra Budi, melalui Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan AKP Deden A Yani, mengatakan, penangkapan AH berawal dari laporan majikannya yang melaporkan mobilnya hilang dicuri orang tak dikenal.
Mobil Toyota Avanza hitam milik majikan AH yang merupakan seorang perempuan berinisial TS itu hilang ketika diparkir di depan kantornya di Jalan Taman Cibeunying Selatan.
"Hilangnya mobil milik pelapor berawal ketika AH meminjam kendaraan bosnya tersebut untuk keperluannya bersama rekannya pada 26 Agustus 2015," ujar Deden di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Rabu (2/9/2015).
Lantas, dikatakan Deden, AH mengembalikan mobil milik majikannya tersebut pada 28 Agustus 2015.
AH yang sudah sangat dipercaya pelapor itu sengaja mengembalikan mobil di kantornya.
"Namun tanpa sepengetahuan pelapor, AH sudah menduplikat kunci mobil tersebut. Pada pertemuannya di kantor majikannya, tersangka mengembalikan kunci dan STNK mobil yang dipinjamnya tersebut," ujar Deden.
Usai bertemu dengan TS di dalam bank, lanjut Deden, AH langsung membawa kabur mobil mantan majikannya itu dengan kunci duplikat.
TS pun terkejut ketika hendak akan melihat posisi parkir mobilnya.
"Mengetahui hilangnnya kendaraan tersebut TS menghubungi AH menanyakan posisi mobil. Tak mendapatkan jawaban jelas, TS pun meminta AH untuk menemaninya untuk melaporkan ke polisi," ujar Deden.
Deden menyebut, AH dan TS pun dimintai keterangan terkait dengan hilangnya mobilnya.
Namun penyidik sudah merasa janggal dengan keterangan AH yang sebelumnya diketahui sebagai peminjam mobil.
"Dari situ kami lakukan minta keduanya wajib lapor. Kami pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Deden.
