Pencurian

Tak Dapat Perhatian, Sopir Pribadi Nekat Curi Mobil Bosnya

DARI penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
thinkstock
Kunci mobil di parkiran mobil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Polsek Bandung Wetan menangkap AH (31), mantan sopir pribadi pegawai bank swasta di Kota Bandung.

Pria asal Kampung Cibugel, Desa Cikarag, Kecamatan Cikarag, Kabupaten Garut itu dituding membawa lari mobil milik majikannya.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Indra Budi, melalui Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan AKP Deden A Yani, mengatakan, penangkapan AH berawal dari laporan majikannya yang melaporkan mobilnya hilang dicuri orang tak dikenal.

Mobil Toyota Avanza hitam milik majikan AH yang merupakan seorang perempuan berinisial TS itu hilang ketika diparkir di depan kantornya di Jalan Taman Cibeunying Selatan.

"Hilangnya mobil milik pelapor berawal ketika AH meminjam kendaraan bosnya tersebut untuk keperluannya bersama rekannya pada 26 Agustus 2015," ujar Deden di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Rabu (2/9/2015).

Lantas, dikatakan Deden, AH mengembalikan mobil milik majikannya tersebut pada 28 Agustus 2015.

AH yang sudah sangat dipercaya pelapor itu sengaja mengembalikan mobil di kantornya.

"Namun tanpa sepengetahuan pelapor, AH sudah menduplikat kunci mobil tersebut. Pada pertemuannya di kantor majikannya, tersangka mengembalikan kunci dan STNK mobil yang dipinjamnya tersebut," ujar Deden.

Usai bertemu dengan TS di dalam bank, lanjut Deden, AH langsung membawa kabur mobil mantan majikannya itu dengan kunci duplikat.

TS pun terkejut ketika hendak akan melihat posisi parkir mobilnya.

"Mengetahui hilangnnya kendaraan tersebut TS menghubungi AH menanyakan posisi mobil. Tak mendapatkan jawaban jelas, TS pun meminta AH untuk menemaninya untuk melaporkan ke polisi," ujar Deden.

Deden menyebut, AH dan TS pun dimintai keterangan terkait dengan hilangnya mobilnya.

Namun penyidik sudah merasa janggal dengan keterangan AH yang sebelumnya diketahui sebagai peminjam mobil.

"Dari situ kami lakukan minta keduanya wajib lapor. Kami pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Deden.

Dua hari setelah mendapat laporan, lanjut Dede, pihaknya mendapat laporan adanya mobil yang terparkir di terpakir di Jalan Muararajeun.

Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi terparkirnya kendaraan tersebut.

"Ketika kami temukan mobil tersebut kami cek nomor rangka kendaraan tersebut. Mobil itu memang milik pelapor yang dilaporkan hilang. Hanya saja plat nomor kendaaran sudah diganti," ujar Deden.

Lantas, lanjut Deden, pihaknya mengembangkan hasil temuan tersebut.

Polisi mendapatkan informasi jika kendaraan itu diparkir AH.

"Kemudian kami memanggil pelaku ini AH untuk dimintai keterangan, namun tak juga datang memenuhi panggilan. Akhirnya kita jemput paksa," ujar Deden.

Deden menyebut, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Garut pada 31 Agustus 2015. Saat itu AH akhirnya mengakui telah membawa kabur milik pelapor. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat.

"Berdasarkan keterangan, pelaku AH sengaja membawa kabur mobil milik pelapor. Dia juga sudah mempersiapkan plat nomor palsu. Plat nomor mobil majikannya diganti ketika berada di Jalan Cipunegara. Setelah mengganti plat nomor, pelaku meninggalkan mobil di Jalan Muararajeun," kata Deden.

Menurut Dede, AH nekat membawa kabur kendaraan mantan bosnya lantaran merasa sakit hati.

Sebab ia tak mendapatkan perhatian lebih dari majikan setelah bekerja selama delapan tahun.

"AH dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Deden. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved