Sabtu, 11 April 2026

Sengketa Tanah

Wabup Bandung Perintahkan Polisi dan Sat Pol PP Tempati SD Lebakwangi

"Paling cepat hari Senin ini para siswa bisa kembali belajar di lokasi yang disengketakan."

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

ARJASARI, TRIBUN - Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji memerintahkan kepada pihak sekolah untuk mengisi kembali lokasi yang tengah disengketakan. Pemkab akan melindungi para siswa untuk belajar di lokasi lama.

"Paling cepat hari Senin ini para siswa bisa kembali belajar di lokasi yang disengketakan. Selama kita menempuh jalur hukum, para siswa tetap harus belajar di sini," ujar Deden, Senin (11/8/2014).

Deden akan meminta kepada Disdikbud, Satpol PP, dan Polres Bandung untuk mengamankan lokasi sekolah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pengusiran oleh ahli waris saat para siswa sedang belajar.

"Kasihan kalau para murid belajarnya mengungsi. Lebih baik ditempati sekolahnya daripada tidak digunakan," katanya. (baca : Ahli Waris Minta Kompensasi Rp 7,5 M, Ratusan Siswa SD Lebakwangi Mengungsi )

Sebelumnya, Pemkab Bandung dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait kejanggalan sertifikat yang dimiliki ahli waris terhadap tanah SDN Lebakwangi 1 dan Kantor Desa Lebakwangi yang tengah disengketakan. (baca : Pemkab Bandung Segera PTUN-kan Kasus SD Lebakwangi)

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji saat melakukan peninjauan ke SDN Lebakwangi 1, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Deden menilai ada kejanggalan dari tuntutan pihak ahli waris kepada tanah sekolah dan kantor desa. (wij)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved