Sengketa Tanah
Pemkab Bandung Segera PTUN-kan Kasus SD Lebakwangi
"Kalau tanahnya sudah digunakan berabad-abad dan ahli waris menggugat mau apa jadinya negeri ini."
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
ARJASARI, TRIBUN - Pemkab Bandung dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan kali ini berkaitan dengan kejanggalan sertifikat yang dimiliki ahli waris terhadap tanah SDN Lebakwangi 1 dan Kantor Desa Lebakwangi yang tengah disengketakan.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji saat melakukan peninjauan ke SDN Lebakwangi 1, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Deden menilai ada kejanggalan dari tuntutan pihak ahli waris kepada tanah sekolah dan kantor desa.
"Tanahnya kan disertifikatkan pihak desa juga. Jadi sudah jelas ada landasan hukumnya. Apalagi bangunan sekolah ini sudah berdiri selama 100 tahun," ujar Deden di SDN Lebakwangi 1, Senin (11/8/2014). (baca : Ahli Waris Minta Kompensasi Rp 7,5 M, Ratusan Siswa SD Lebakwangi Mengungsi )
Deden mengakui jika pemerintah memiliki kelemahan dalam menginventarisir aset. Sejumlah tanah yang dihibahkan dan digunakan fasilitas umum tidak segera diurus sertifikatnya.
"Kalau tanahnya sudah digunakan berabad-abad dan ahli waris menggugat mau apa jadinya negeri ini. Lemahnya kita itu tidak cepat urus surat-surat hibahnya karena banyaknya dokumen yang harus diurus," katanya. (wij)