Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Aksi Bejat Dilakukan Sejak 4 Tahun Lalu
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai. Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aksi bejat yang dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya sudah berlangsung selama empat tahun.
UR tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai. Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Dia dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya. Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.
• Pria di Garut Cabuli Anak Kandung, Bayinya Lahir, Kini Jadi Ayah dan Kakek, Sang Ibu Marah Besar
• 2 Kecamatan di Tasikmalaya Sudah Alami Kekeringan, Diprediksi Akan Bertambah