Sengketa Pilpres 2019

Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)
Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini 

TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menjadi momentum penentuan akhir sengketa Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jelang sidang MK, kubu pemohon atau tim Prabowo- Sandiaga menyakini hakim akan berpihak pada mereka.

Hal tersebut diucapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandiaga, Dahnil Anzar dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV yang tayang pada Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar mengatakan pondasi utama adalah Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Pihaknya berharap majelis hakim lebih maju menggunakan paradigma progresif dan subtantif.

"Tentu kami punya keyakinan kalau kemudian hakim punya paradigma kualitatif. Kalau paradigma kulaitatif yang akan digunakan dan majelis hakim akan bergerak maju begitu. Tentu kami percaya 100 persen," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Ia jelaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai bukti dan saksi telak yang pernah mereka ajukan di sidang sengketa Pilpres 2019 sebelumnya.

Iwan Satriawan menekankan argumentasi kuat pertama mereka adalah status jabatan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di beberapa bank yang merupakan anak perusahaan BUMN.

"Saya kira secara hukum menurut kami sudah final. Beliau seharusnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai cawapres," katanya.

Iwan menyinggung putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Jabatan beliau sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN dianggap sama dengan BUMN," katanya.

Menurutnya, argumentasi tersebut sudah cukup jelas bisa mematikan langkah Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019.

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Pakar Nilai Tim Kuasa Hukum 02 Diperlakukan Secara Terhormat selama Sidang Sengketa Pilpres 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved